JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.