• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Prosedur Pengajuan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

PROSEDUR PENDAFTARAN PERMINTAAN BANDING

PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI.

Diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(pasal 65 dan pasal 233-234)

 

 

- Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama / Pengadilan Negeri, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
- Permintaan banding tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh Terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum.
- Permintaan banding tersebut diajukan melalui Panitera Pengadilan tingkat pertama / Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir
- Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Apabila tenggang waktu sebagaimana tersebut di atas telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
- Bahwa permintaan banding dalam perkara pidana dan tindak pidana korupsi tidak dikenakan / dibebankan biaya.

 

(Sumber : PedomanPelaksanaanTugasdanAdministrasiPengadilanBuku II, Cetakan : Ke – 2, ProyekPembinaanTeknisYustisialMahkamahAgung RI 1997).


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️ Laporkan ! Jika Anda Melihat Atau Mengetahui Tindakan Pelanggaran Aparat Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ke Nomor : 0511-3354527, Whatsapp : 085387728163, Email : Pengadilan.tinggi.bjm@gmail.com Atau Melalui Siwas Mahkamah Agung RI