• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Tugas Pokok dan Fungsi

 

        Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Selatan merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Pengadilan Tinggi  sebagai kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.

Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut : 

1. Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Tinggi):

  • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan  perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama

2. Majelis Hakim:

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya

3. Panitera

    Tugas Panitera :

  • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. 

     Fungsi Panitera :

     Dalam melaksanakan tugas Panitera menyelenggarakan fungsi antara lain :

  • Melaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  • Melaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  • Melaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  • Melaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  • Melaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  • Melaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
  •  Melaksanakan Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  • Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

4. Panitera Muda Perdata :

    Tugas Panitera Muda Perdata :

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

    Fungsi Panitera Muda Perdata :

    Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi antara lain :

  •  Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  • Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
  • Melaksanaan registrasi perkara banding;
  • Melaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  • Melaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi; 
  • Melaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  • Melaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Melaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  • Melaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Melaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  • Melaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

5. Panitera Muda Pidana

    Tugas Panitera Muda Pidana  :

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

    Fungsi Panitera Muda Pidana :

    Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi antara lain

  • Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  • Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  • Melaksanaan registrasi perkara banding;
  • Melaksanaan registrasi perkara pidana;
  • Melaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  • Melaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  • Melaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • Melaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Melaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  • Melaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Melaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  • Melaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  • Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 6. Panitera Muda Khusus

     Tugas Panitera Muda Khusus :

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus antara lain perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Fungsi Panitera Muda Khusus :

    Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi antara lain :

  • Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
  • Melaksanaan registrasi perkara khusus;
  • Melaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  • Melaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus;
  • Melaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • Melaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  • Melaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Melaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  • Melaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera

7. Panitera Muda Hukum

     Tugas Panitera Muda Hukum :

  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan.

     Fungsi Penitera Muda Hukum :

    Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi antara lain :

  • Melaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • Melaksanaan penyajian statistik perkara;
  • Melaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • Melaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • Melaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  • Melaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  • Melaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; dan
  • Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

8. Sekretaris 

    Tugas Sekretaris :

  • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.

    Fungsi Sekretaris :

    Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi antara lain:

  • Melaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  • Melaksanaan urusan kepegawaian;
  • Melaksanaan urusan keuangan;
  • Melaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Melaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Melaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  • Melaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi
     

9. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian :

    Tugas Bagian Perencanaan dan Kepegawaian :

  • Melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.

    Fungsi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian :

    Dalam Menjalankan tugas bagian Perencanaan dan Kepegawaian melaksanakan Fungis antara lain :

  • Menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.

10. Tugas Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran :

  • Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

11. Tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi :

  • Melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan 

12. Tugas Bagian Umum dan Keuangan :

  • Melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

     Fungsi Bagian Umum dan Keuangan :

     Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi antara lain :

  • Melaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
  • Melaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
  • Melaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Melaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.

13. Sub bagian tata usaha dan rumah tangga

      Tugas Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga :

  •  Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.

 

14. Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan.

      Tugas Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan :

  • Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.