• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Profil PPPK

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

PROFIL PPPK

(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)


Dina Novera Shanty, S.E., M.M

IX (IX)

Arsiparis Ahli Pertama

Pada Kepaniteraan Hukum


Suhail, S.Sos.

IX(IX)

Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama

Pada Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga


Heni Wuryaningsih, S.M

IX(IX)

Perencana Ahli Pertama

Pada Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran


Bambang Purnomo, S.Kom

IX(IX)

Penata Layanan Operasional

Pada Kepaniteraan Hukum


Faisal Basir, S.H.

IX(IX)

Penata Layanan Operasional

Pada Sub bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi


Mahdiannoor, S.Pd

IX(IX)

Penata Layanan Operasional

Pada Sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga


Lilyandha Elvarianie, S.H

IX(IX)

Penata Layanan Operasional

Pada Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi


Anwar Sani, A.Md

VII(VII)

Pengelola Layanan Operasional

Pada Sub bagian Keuangan dan Pelaporan


Amrullah

V(V)

Operator Layanan Operasional

Pada Kepaniteraan Pidana 


Ahmad Faisal

V(V)

Operator Layanan Operasional

Pada Kepaniteraan Perdata


Ahmad Mawarzi

V(V)

Operator Layanan Operasional

Pada Sub bagian Rencana Program dan Anggaran


Ari Wijianto

V(V)

Operator Layanan Operasional

Pada Sub bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi


Muhammad Ridho

V(V)

Operator Layanan Operasional

Pada Sub bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga


M. Arbaini

V(V)

Operator Layanan Operasional

Pada Sub bagian Keuangan dan Pelaporan


H. Maserani

V(V)

Operator Layanan Operasional

Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi 


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️ Laporkan ! Jika Anda Melihat Atau Mengetahui Tindakan Pelanggaran Aparat Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ke Nomor : 0511-3354527, Whatsapp : 085387728163, Email : Pengadilan.tinggi.bjm@gmail.com Atau Melalui Siwas Mahkamah Agung RI