• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Standar Pelayanan Pengadilan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan;

Bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi melalui satu pintu.

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tentang Standar Pelayanan pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin;

Lampiran :

1. SK_KMA_No. 026-2012_Standar_Pelayanan_Peradilan.pdf

2. SK_Dirjen_Badilum No.77/DJU/SK/HM02.3/2/2018.pdf

3. SK_KMA_No. 2-144_KMA_SK_VIII_2022.pdf

4. SK_Standar_Pelayanan_Pengadilan_2022_New.pdf

5. SK Standar Pelayanan Pengadilan 2023 Perubahan

6. SK Dirjen Badilum No. 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019

7. PERMENPAN RB RI Nomor 14 Tahun 2017


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️ Laporkan ! Jika Anda Melihat Atau Mengetahui Tindakan Pelanggaran Aparat Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ke Nomor : 0511-3354527, Whatsapp : 085387728163, Email : Pengadilan.tinggi.bjm@gmail.com Atau Melalui Siwas Mahkamah Agung RI