JAKARTA-HUMAS. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK:05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementrian Negara/Lembaga/Kantor/satuan Kerja dan surat nomor 002/SEK/01/I/2009 Tanggal 5 Januari 2009, Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam Suratnya No. 203/SEK/01/V/2009 Tanggal 25 Mei 2009 telah memerintahkan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera mengirimkan nomor rekening biaya perkara, yang nantinya akan diajukan permohonan persetujuan untuk membuka rekening kepada Menteri Keuangan.