Tugas Bagian Umum dan Keuangan :
- Melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Fungsi Bagian Umum dan Keuangan :
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi antara lain :
- Melaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
- Melaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
- Melaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Melaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
Sub bagian tata usaha dan rumah tangga
Tugas Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga :
- Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan.
Tugas Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.