Tugas Panitera Muda Perdata :
- Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Fungsi Panitera Muda Perdata :
Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi antara lain :
- Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
- Melaksanaan registrasi perkara banding;
- Melaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Melaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Melaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Melaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Melaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Melaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Melaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.