Tugas Panitera Muda Khusus :
- Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus antara lain perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Panitera Muda Khusus :
Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi antara lain :
- Melaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
- Melaksanaan registrasi perkara khusus;
- Melaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- Melaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus;
- Melaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Melaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Melaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Melaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera