• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

HAKIM SUDAH MULAI PROFESIONAL

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

 

 

 

 

 

BANJARMASIN - HUMAS,  Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terbentuk tahun 1953 merupakan wadah para hakim guna menyampaikan semua aspirasi para hakim. Sebelum organisasi tunggal hakim ini terbentuk yang merupakan peleburan dua organisasi hakim di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Atas prakarsa Bapak Sutadji, S.H., tahun 1951 yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Bapak Soebijono, SH., selaku Hakim Pengadilan Negeri Malang, yang berhasil membentuk Ikatan Hakim yang berkedudukan di Surabaya. Keterbatasan komunikasi ketika itu, sehingga di Jawa Tengah dibentuk pula Ikatan Hakim yang berkedudukan di Semarang.

 

 

 

Rentang waktu panjang tentu saja Ikahi sudah menorehkan berbagai prestasi terutama mendukung hakim dalam menjalankan fungsinya. Guna mengulas progam Ikahi inilah Wakil Ketua Ikahi, M. Hatta Ali, S.H., M.H, Selasa (5/5) memaparkannya dalam wawancara yang dikutip dalam situs resmi Komisi Yudisial. Berikut ini wawacaranya.

 

Kemarin tanggal 22 April 2009 menyelenggarakan Ulang Tahun ultah IKAHI. Tentu saja akan berbeda ultah sekarang dengan tahun lalu, bisa dijelaskan?

 

Setiap Ikahi mengadakan ulang tahun, dan ini sudah yang ke 56. yang jelas hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang ke-15 periode kepengurusan 2007-2010. Munas dilaksanakan setiap tiga tahun sekali dan Periode sekarang hasil Munas di Makasar 6-8 sept 2007. Tujuan dari Ikahi ini adalah wadah menghimpun daripada hakim di seluruh indonesia.

 

Program Ikahi yang sudah ditetapkan antara lain, membangun dan membina suatu jiwa korps yang tinggi antar para hakim, dan bagaimana meningkatkan jiwa profesional dan kualitas para hakim, dan meningkatkan kesejahteraan para hakim.

 

Program-program bisa dikembangkan lagi, misalnya meningkatkan profesionalitas hakim atau meningkatkan SDM melalui seminar, saresehan, atau forum diskusi baik sesama hakim sendiri maupun dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi baik di dalam lingkungan domestik dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Ikahi juga ikut serta di dalam organisasi internasional ikahi. Tahun lalu ikahi indonesia mengikuti ikahi sedunia di Maroko. Jadi situ berbagai kegiatan yang dilakukan dan kita ikut serta dan bahkan indonesia dari 5 pembicara Indonesia sebagai salah satu pembicaranya yang diwakili oleh saya sendiri pada waktu itu di Maroko. jadi di sini tampak Ikahi Indonesia turut diperhitungkan di tingkat dunia, sebab wakil indonesia mewakili Ikahi Asia.

 

Program yang lain bagaimana kita membangun kesejahteraan hakim sendiri antara lain kegiatan setiap hakim disamping memiliki iuran wajib juga punya iuran sukarela yang dilakukan setiap bulannya. Program iuran itu dibagi 3 bagian yaitu untuk pengurus pusat, daerah dan pengurus cabang. Ini terserah di daerah dalam melakukan kegiatan di tingkat daerah, sedangkan tingkat pusat maka penyelanggaranya adalah Ikahi pusat. Selain itu, kita ada kegiatan sumbangan setiap hakim sebagai dana asuransi untuk pembiayaan pada saat memasuki masa pensiun, atau meninggal, atau cacat ada semacam santunan.

 

 

 

 

Ikahi sudah cukup berkembang dengan dana-dana tersebut.

 

Ya, santunan ini tiap-tiap bulan sekali dan mereka yang cacat , Jadi, walaupun baru beberapa bulan sebagai peserta yayasan dana sosial Hakim (YDSH), apabila ada yang kematian atau meninggal diberikan santunan kepada ahli warisnya.

 

Berapa iuran yang dikenakan kepada tiap-tiap hakim

 

Kalo ga salah mungkin Rp 5000 perkepala setiap bulan. Iuran ini tidak hilang namun disimpan dan pada saat pensiun maka dana ini akan dikembalikan lagi yang jumlahnya lebih besar dari dana yang sudah dibayarkan. Mereka akan mendapatkan santunan apabila terkena musibah.

 

Jumlah hakim sesuai catatan Ikahi berapa besar? Apakah perlu ditambah agar melayani masyakarat?

 

Jumlah hakim dari 4 lingkungan badan peradilan mungkin kurang lebih 7000 orang. Jumlah ini menurut saya perlu ada penambahan sehingga tiap tahun dengan melakukan perekrutan bagi calon hakim untuk menganti hakim yang masuk usia pensiun.

 

Menurut Anda, Jumlah hakim yang ideal dengan populasi jumlah penduduk yang 240 juta orang?

 

Jumlah idealnya kurang lebih 10.000, sekarang baru kurang lebih 7000.

 

Jadi masih banyak peluang ya pak?

 

Masih banyak peluang, tapi itu kan bergerak terus karena pada tahun yang sama ada yang pensiun jadi harus diganti, dan variasinya tidak sama bisa saja tahun ini banyak tahun depan kurang.

 

Anda tadi menyampaikan 3 program utama, yang pertama membangun jiwa korps hakim. Bisa dijelaskan?

 

Ikahi di daerah itu mereka punya wadah melakukan silaturahmi, kegiatan yang nampak itu misalnya melakukan arisan. Mereka bersilaturami antar hakim dan antar keluarganya. Kemudian yang kedua dari organisasi Ikahi juga menyiapkan advokasi hakim, misalnya ada hakim yang terkena fitnah kemudian berurusan dengan hukum di pengadilan, maka di situ kita menyiapkan penasehat hukumnya dari warga Ikahi itu sendiri. Jadi kita membentuk tim advokasi. Kemudian bentuk lain didaerah, mereka bisa melakukan diskusi-diskusi antar cabang, dan juga membentuk wadah olahraga untuk pertandingan persahabatan antar cabang.

 

Pernah ada kasus menimpa hakim dan ada advokasi dari Ikahi?

 

Sudah pernah ada, di Batam kalo ga salah kemudian kasus di Jakarta juga ada. jadi ada tim advokasi yang kita bentuk dari hakim sendiri.

 

Peran dari advokasi Ikahji ini nantinya tidak ada muncul benturan karna ada pengawasan internal MA?

 

Semua berada pada porsinya sendiri, jadi tetap hak sebagai hakim dan sebagai manusia jadi wajar didampingi dan siapapun wajib didampingi apalagi kalo ancaman pidana yang lebih dari 5 tahun atau lebih. Jadi, tidak ada conflict of interest karena di dalam program ikahi juga menempatkan hakim sesuai di dalam kapasitasnya. Apabila hakim yang baik dan profesional maka kita promosikan. Sebaliknya, hakim yang nakal tidak akan kita promosi kita jatuhi sanksi administratif, bisa saja kita copot hakimnya, bisa saja kita mutasi tanpa jabatan apabila dia seorang ketua pengadilan.

 

Menyinggung soal pembinaan bagi hakim. Bisa anda jelaskan?

 

Hampir tiap tahun kita membuat acara seperti seminar, saresehan dsb, kita mengundang Ikahi dari daerah dan juga perguruan tinggi untuk mengadakan seminar atau saresehan dengan mengundang tamu-tamu yang mumpuni untuk berbicara, misalnya untuk mendiskusikan materi-materi tertentu, misalnya masalah kemandirian hakim, masalah integritas hakim, itu kita lakukan dengan mengundang pembicara-pembicara dari luar.

 

Apakah Anda menilai cara ini akan menggugah motivasi atau semacam charge agar hakim memiliki pengetahuan untuk menjaga profesionalitasnya.

 

Pelaksanaan seminar itu kan ada tujuan yang hendak kita capai yaitu meningkatkan kualitas hakim itu sendiri, dari yang semula tidak tahu menjadi tahu. Misalnya perkembangan hukum baru, hukum bisnis, masalah teknologi informasi, masalah perdagangan internasional. Persoalan ini mungkin pada waktu kuliah belum ketemu pelajaran. Perkembangan hukum ini banyak hal baru sehingga Ikahi menganggap hakim perlu mendapat perkembangan ilmu yang baru sehingga perlu diadakan seminar atau saresehan itu. Hal lain yang tidak kalah penting adalah memotivasi lagi hakim menuju ke profesionalitas.

 

Menurut Anda, saat ini hakim sudah profesional, dalam arti apa yang dilakukan hakim sudah berada pada jalur relnya?

 

Ya. Tuntutan dari Ikahi memang menginginkan hakim itu harus profesional dan bukan hanya tuntutan dari pimpinan institusi Mahkamah Agung. Ikahi mengharapkan agar hakim selalu menhaga profesional, selalu menjaga integritasnya sebagai hakim, selalu berkompeten, berwibawa adil dan jujur sebagai hakim, Itu idealnya yang dikehendaki Ikahi tapi bila dalam perjalanannya ada yang menyimpang dari harapan. Hal ini yang biasa ada hakim yang menyimpang daripada idealnya. Meski demikian Ikahi terus menuntut hakim selalu profesional, haus akan ilmu selalu meningkatkan keterampilannya terutama di bidang hukum.

 

 

 

Mungkin ada indikator untuk menilai profesionalitas hakim. Misalnya profesional itu ada 97%-100% itu sudah profesional, kalo 50 % berarti masih perlu ditingkatkan lagi. Kira-kira saat ini dalam posisi seperti apa profesionalitas ini

 

Kalo melihat indikatornya ya pada umumnya sudah profesional. Bagaimana kita melihat sebagai indikator kita melihat dari putusan-putusannya, baik putusan ditingkat pertama maupun ditingkat banding. Kelihatannya ada satu tren peningkatan putusan hakim, peningkatan dari segi menganalisa kemudian dari segi penerapan hukumnya.

 

Profesionalitas ini nampak pada putusan hakim pada saat putusan tersebut masuk ke kasasi di Mahkamah Agung. Kita melihat secara terus terang ilmu para hakim di tingkat satu, dua ini sudah ada satu peningkatan. Ini berbeda pada saat saya masih di bawah dulu. Saat ini hakim atau cakim sudah menguasai teknologi Informasi sedangkan kalo kami dulu masih gagap teknologi alias gaptek.

 

 

 

Meraka sudah mengikuti perkembangan jaman. Apakah ini sudah sesuai dengan harapan Ikahi?

 

Ya. Saat ini sudah sesuai dengan harapan Ikahi meskipun tentu belum 100%. Ideal bagi Ikahi bahwa hakim betul mengharapkan hakim itu harus profesional, kemudian memiliki kualitas yang tinggi, kemudian integritasnya yang sudah teruji. Sebagai manusia tidak ada yang sempurna, tentu dari sekian banyak hakim ada oknum2-oknum yang menyimpang dari idealnya seorang hakim.

 

 

 

Apakah ikahi juga memberikan sanksi pak, bagi hakim2 yang istilahnya melakukan penyimpangan dalam menjaga integritas tadi?

 

Ada sanksinya tidak langsung. Ikahi memberikan sanksi yang sifatnya administratif organisasi saja. Sedangkan hukuman disiplin, sudah punya jalur sendiri yaitu di Mahkamah Agung. Ikahi ini akan memiliki wewenang untuk tidak mendudukkan mereka sebagai pengurus. Ikahi ini juga akan melaporkan pada tim tentang kualitas seorang hakim itu, atau integritas hakim yang bersangkutan.

 

 

 

Maksud dengan tim itu seperti apa

 

Tim itu lembaganya lembaga formal yang didirikan oleh institusi Mahkamah Agung. Tim ini tim TPM (tim promosi dan mutasi) secara struktural sudah melembaga di Mahkamah Agung. Di lembaga ini kami sebagai pengurus ikahi juga duduk. Satu hal lagi selain melaporkan hakim yang kurang baik di tubuh organisasi Ikahi, kami juga memperjuangkan mereka. Jika ada hakim yang sudah lama di daerah maka Ikahi rekomendasikan mengangkat nama mereka untuk dimutasikan ke daerah perkotaan. Selain itu program ikahi kita berusaha mencari kerjasama dengan perguruan tinggi supaya para anggota ikahi itu bisa meneruskan kuliahnya S2 atau s3.

 

 

 

Apakah ini termasuk biayanya

 

Ikahi belum menyediakan biaya untuk sekolah. Kami hanya menjembatani mencarikan sekolah yang bisa diterima dan harga diskon. Jadi, kami cuma dicarikan perguruan tinggi yang bisa meringankan biaya bagi para hakim seperti kerja sama dengan Iblam

 

Program yang terakhir, meningkatkan kesejahteraan para hakim, ini yang paling penting, bisa dijelaskan, termasuk remunerasi yang sudah berjalan?

 

Remunarasi yang sudah berjalan itu juga merupakan salah satu perjuangan Ikahi. Ikahi memperjuangkan konsep-konsep bagaimana para hakim itu mendapat tunjangan dan gaji yang layak sehingga dia tidak akan memikirkan hal-hal lain yang sifatnya negatif, dan supaya ada ketenangan dalam mendalami suatu kasus. Hakim juga bisa membeli buku-buku literatur yang dibutuhkan di dalam menerapkan hukum.

 

 

 

Apakah remunerasi yang sudah berjalan bagi hakim sudah cukup

 

Sebagai manusia selalu tidak cukup, tapi apa yang diperoleh sekarang alhamdulilah sudah memadai, dan ini mungkin ada pengaruh dengan adanya remunerasi ini hakim berpikir untuk melakukan penimpangan2 berpikir 10x. 

 

 

 

Karena kalo menyimpang kemudian dicabut mereka rugi sendiri.

 

Mereka rugi sendiri, kalau sampai dicabut dari hakimnya maka otomatis tunjangannya juga tidak dapat. Tapi sampai sekarang remunerasinya baru 70%, nah ini juga merupakan salah satu harus diperjuangkan oleh Ikahi untuk mencapai 100%. Namun demikian, kita juga harus tunjukkan dulu bahwa kita memang sudah siap untuk terima 100%. Kita juga menghimbau pada para hakim agar menunjukkan kinerja dahulu. Buktikan bahwa memang sudah wajar kita untuk menerima tunjangan 100%. Kalau saya lihat saat ini dari segi absensi sudah nampak tepat waktu, tepat waktu, pulangnya juga tepat waktu sebab kalau tidak dipotong.

 

 

 

Apakah selama ini ada kendala bagi Ikahi menciptakan iklim yang diharapkan?

 

Namanya juga organisasi kan pasti ada kendala. Salah satu kendala adalah dari segi biaya. Sebab, idealnya kita harus selalu mengadakan kegiatan seminar dengan berbagai topik. Namun kegiatan itu kan memerlukan biaya tinggi.

 

Dana juga menghambat komunikasi dari sesama Ikahi misalnya dalam penerbitan majalah varia peradilan yang masih dikenakan biaya. Padahal majalah ini sebagai sarana berkomunikasi antar sesama anggota Ikahi. Ikahi mendapatkan keuntungan dari penjualan majalah guna mendukung kegiatan yang lain.

 

Majalah ini dijual dengan harga tertentu?

 

Iya. Majalah ini dijual untuk ganti ongkos percetakan dan penulisnya juga diberi honor. Kalo ada hakim yang menulis atau siapa saja yang berniat menulis silahkan saja nanti mendapat honor sepantasnya. Nah, dari cara seperti itu Ikahi mendapatlan keuntungan apabila ada hal-hal dibutukan seperti ada kedukaan atau musibah yang lain maka Ikahi akan membantu. Sebagai contoh pada waktu Bencana Tsunami di Aceh dulu atau banjir di Situ Gintung yang belum lama ini terjadi yang menimpa karyawan Mahkamah Agung maka Ikahi ikut bertoleransi meringankan beban mereka. Kemudian, hakim tingkat pusat misalnya tiap hari raya, natal kita memberikan sesuatu alakadarnya, seperti beras, terigu gula sebagai bentuk memberikan kesejahteraan.

 

Selain dana, ada kendala lain

 

Kendala lain mungkin dari segi waktu, karena hakim penuh kesibukan dengan persidangan-persidangan.

 

 

 

Terkait dengan Komisi Yudisial, bagaimana pandangan ikahi tentang KY saat ini?

 

Saya lihat sudah antara MA dan KY makin saling terbuka saling mendekatkan dan melakukan beberapa kegiatan yang sudah dijalankan secara bersama-sama. Walaupun itu program dan anggaran dari KY tapi dari MA kami juga ikut pelatihan dan juga sebagai narasumber. Saya sendiri sudah ikut kali pelatihan sebagai pembicara yang di Palu dan Samarina. Kemudian saya dengar juga mau melakukan pelatihan secara bersama dan mungkin pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh KY sendiri dalam rangka mendukung program MA.

 

Apakah ada praktek antara KY dengan Ikahi sudah ada program bersama.

 

Tidak ada kegiatan spesifik antara Ikahi dan KY. Kerja sama selama ini antara MA dan KY, sebab masing-masing sudah jelas tugasnya, masing MA sebagai pengawas intenal KY sebagai pengawas eksternal. KY tidak bisa masuk ke dalam pemeriksaan yang sifatnya teknis, sepanjang itu bisa menyadari dan menjaga diri masing2 saya kira akan lancar MA dengan KY dalam setiap kegiatan.

 

 

 

Apa harapan Ikahi kepada KY.

 

Saya pikir, tugas dan wewenang KY adalah ikut serta menjaga martabat hakim. Oleh sebab itu, kami berharap martabat hakim ini juga perlu menjadi perhatian KY dalam menjalankan fungsinya. (AR)