Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Perma 07 Tahun 2015 jo Perma 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, maka secara organisatoris dan administratif Pengadilan Tinggi Banjarmasin memiliki struktur organisasi sebagai berikut :