• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Panduan Pengisian LHKPN Melalui e-Filing

User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive
 

Sehubungan dengan peluncuran aplikasi e-LHKPN oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 2017 , dan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 68/BUA/KP.04.6/03/2018 perihal Panduan Pengisian LHKPN melalui e-FILING tanggal 14 Maret 2018, maka pengisian LHKPN menggunakan e-LHKPN secara penuh diterapkan mulai 1 Januari 2018 yang menandakan bahwa untuk tahun 2017 diisi secara elektronik/online melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka memudahkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik bagi Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) melalui aplikasi e-Filing (https://elhkpn.kpk.go.id).

Berikut panduan pengisian LHKPN :

1. Surat 

 

1. Tutorial video

2. User Manual e-filing 1 dan

3. User Manual E-filing 2


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️ Laporkan ! Jika Anda Melihat Atau Mengetahui Tindakan Pelanggaran Aparat Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ke Nomor : 0511-3354527, Whatsapp : 085387728163, Email : Pengadilan.tinggi.bjm@gmail.com Atau Melalui Siwas Mahkamah Agung RI