Tugas Bagian Perencanaan dan Kepegawaian :
- Melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.
Fungsi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian :
Dalam Menjalankan tugas bagian Perencanaan dan Kepegawaian melaksanakan Fungis antara lain :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.
Tugas Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran :
- Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi :
- Melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan