Banjarmasin| pt-banjarmasin.go.id
Sesuai surat dari Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan nomor W15.U/763/KU.04.01/V/2010 untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 192A/BUA/Renog/IV/2010 perihal perumusan jenis dan satuan Output kegiatan dalam RKA-KL 2011 untuk itu dimohonkan kepada seluruh para Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri se-Kalimantan Selatan agar dapat menyusun perumusan jenis dan satuan output kegiatan tersebut.
Sebagaimana surat terlampir.
• Surat dari Panitera/ Sekretaris Pengadilan Tinggi Kal-Sel
• Surat dari Badan Urusan Administrasi MA-RI
• Surat dari Dirjen Anggaran beserta Lampirannya