JAKARTA – HUMAS, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, SH., MH memberikan keterangan pers di ruang Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung terkait tertangkap tangannya Hakim Tinggi PT TUN Jakarta, Ibrahim oleh KPK pada Selasa, 30 Maret 2010 pukul 10.30 WIB di kawasan Cempaka Putih dengan barang bukti berupa uang sejumlah 300 juta rupiah.
“ Mahkamah Agung telah memerintahkan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPK. Dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dihadiri oleh Para Ketua Muda, Dirjen Miltun, dan Pejabat eselon I dan II yang terkait memutuskan untuk memberhentikan sementara Ibrahim demi kelancaran proses pemeriksaan oleh KPK” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Pada Rapat pimpinan ini pula dibahas tentang hasil pemeriksaan terhadap majelis PN Tangerang. Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan dinilai tidak terbukti adanya indikasi penyupan. Kepala Biro Hukum dan Humas menegaskan “Namun kalau ada pihak lain yang bisa menghadirkan barang bukti dalam putusan ini, Mahkamah Agung terbuka untuk memprosesnya secara hukum”.
(sumber : www.mahkamahagung.go.id)