Syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai :
- Fotocopy SK CPNS (3 lembar)
- 2. Fotocopy SK PNS (3 lembar)
- 3. Fotocopy surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/prajabatan (3 lembar)
- 4. Fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas (3 lembar)
- 5. Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
Berkas dikirimkan langsung dengan tujuan ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII di Banjarbaru