• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Syarat Permohoan Taspen

User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive
 

 Syarat Pembuatan Kartu Peserta Taspen :


  1. Surat pengantar dari Instansi bersangkutan.
  2. Foto copy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri (CPNS).
  3. Foto copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir.
  5. Surat Pernyataan Melakasanakan Tugas.
  6. Daftar gaji terakhir.
  7. Foto copy Kartu Keluarga atau KP4 (Bagi yang sudah berkeluarga).
  8. Melanpirkan NIP suami/istri (jika suami/istri PNS)
Masing-masing berkas rangkap 2

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️ Laporkan ! Jika Anda Melihat Atau Mengetahui Tindakan Pelanggaran Aparat Pengadilan Tinggi Banjarmasin Ke Nomor : 0511-3354527, Whatsapp : 085387728163, Email : Pengadilan.tinggi.bjm@gmail.com Atau Melalui Siwas Mahkamah Agung RI