[Kandangan, 9-10 Juli 2025] : Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin melaksanakan kegiatan Asesmen AMPUH (Sertifkasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Kandangan. Kegiatan dimulai dengan Pertemuan Pembukaan oleh Asesor Pengadilan Tinggi (Bapak Didit Susilo, S.H., M.H.) lalu dilanjutkan dengan Pemeriksaan Eviden Checklist AMPUH dan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Bapak Krisnugroho S.P , S.H., M.H.) beserta tim.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pertemuan penutupan berupa penyampaian hasil Asesmen AMPUH dan hasil Pengawasan Daerah kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kandangan.
Kegiatan Asesmen AMPUH dan Pengawasan Daerah bertujuan untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus pengadilan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pengawasan daerah dilakukan terkait Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara, serta Administrasi Umum.
(Humas PT Bjm)