[Marabahan, 25 Juni 2025] : Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II, Pengadilan Tinggi Banjarmasin melaksanakan kegiatan Asesmen AMPUH (Sertifkasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) dan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II. Kegiatan dimulai dengan Pertemuan Pembukaan oleh Asesor Pengadilan Tinggi (Bapak Alimin Ribu Sujono, S.H., M.H.) lalu dilanjutkan dengan Pemeriksaan Eviden Checklist AMPUH dan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Bapak Saiful Arif, S.H., M.H.) beserta tim.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pertemuan penutupan berupa penyampaian hasil Asesmen AMPUH dan hasil Pengawasan Daerah kepada Ketua Pengadilan Negeri Marabahan.
Kegiatan Asesmen AMPUH dan Pengawasan Daerah bertujuan untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus pengadilan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pengawasan daerah dilakukan terkait Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara, serta Administrasi Umum.
(Humas PT Bjm)