Banjarbaru, 20 Juni 2025 : Menindaklanjuti Surat Undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 128/DJU/UND.DL1.10/VI/2025 perihal Undangan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke - 7, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengikuti acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai Badilum) secara daring. Perisai Badilum dilaksanakan dengan tujuan mendorong kultur berdiskusi dan berpikir kritis ilmiah para hakim dan tenaga teknis di lingkungan peradilan Umum dengan mengangkat tema diskusi yang berkaitan dengan permasalahan dalam praktik peradilan sekaligus mempererat hubungan antar aparatur peradilan.
Pada pertemuan Perisai Badilum ini mengangkat topik “Pemidanaan Dalam Paradigrma Baru: Pedoman Pemidanaan dan Alasan Penghapus Pidana Dalam KUHP Nasional”, dengan Narasumber : Yth. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A.,Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Mustamin, S.H., M.H (Hakim Yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum).
(Humas PT Bjm)