[Banjarmasin, 10 Juni 2025] : Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pengawasan Daerah pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA. Kegiatan dimulai dengan pembukaan (opening meeting) lalu dilanjutkan dengan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah beserta tim. Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyampaian hasil pengawasan oleh Hatiwasda kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kegiatan Pengawasan Daerah bertujuan untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus pengadilan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pengawasan daerah dilakukan terkait Manajemen Peradilan dan Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan, Administrasi Perkara, serta Administrasi Umum.
(Humas PT Bjm)