Banjarmasin - Humas, Ramainya pemberitaan di media dan isu yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan Ujian Nasional, maka Komisi X menilai perlu untuk meluruskan isu tersebut dengan mengadakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung pada 21 Januari 2010, rapat konsultasi berlangsung tertutup. Dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda serta para pejabat Eselon I, Pimpinan dan Komisi X DPR RI, dan Wakil Mendiknas serta Perwakilan dari Depdiknas.
Ujian Nasional yang dimulai sejak tahun 1972 dinilai sebagai satu- satunya tolak ukur kelulusan siswa. Namun seiring perkembangan,ujian nasional dinilai tidak relevan lagi. Standarisasi nilai kelulusan yang terus meningkat dirasa ‘membebani’ siswa. Oleh karena kondisi pendidikan yang tidak merata di berbagai daerah. Maka masyarakat melalui gugatannya no 2596 K / PDT/2008 yang dilayangkan kepada pemerintah. Mahkamah Agung dalam putusannya yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa pelaksanaan UN tahun 2006 menilai pemerintah telah lalai dalam perlindungan HAM pada korban UAN atas hak pendidikannya.
Dalam rapat konsultasi ini Harifin A Tumpa menegaskan tidak ada pelarangan UN namun pelaksanaan UN selanjutnya harus ada perbaikan system pendidikan yang dilakukan pemerintah seperti meningkatkan kualitas pendidikan, melengkapi sarana dan prasarana yang akan menunjang mutu pendidikan para siswa, serta penyediaan kelengkapan akses informasi di sekolah-sekolah. Bila hal-hal ini telah dipenuhi oleh pemerintah, maka tidak akan ada hambatan untuk mengadakan Ujian Nasional. Penilaian atas pebaikan-perbaikan tersebut akan menjadi tugas Komisi X DPR RI sebagai representasi rakyat Indonesia.