Jakarta. 3/11/2009. Proses seleksi calon hakim agung (CHA) tahun 2009 yang diselenggarakan Komisi Yudisial sudah final. Dalam seleksi itu 15 nama dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai CHA yang kemudian akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Calon hakim agung terdiri dari 11 orang berasal Hakim Karier dan 4 orang dari non karier. Hakim Karier adalah sebutan bagi mereka yang mengikuti seleksi atas usulan Mahkamah Agung, yaitu hakim yang memiliki ijazah magister di bidang hukum dan berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai hakim tinggi. Sedangkan non karier adalah mereka yang mengikuti seleksi atas usulan masyarakat atau pemerintah yang berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjalani profesi bidang hukum.
Adapun nama-nama calon yang lulus adalah sebagai berikut: pertama calon yang berasal dari hakim karier yaitu
- Soltoni Mohdally SH, MH ( Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan )
- Madya Suhardja, SH, M.Hum,
- H. Sjam Amansjah, SH, MH,
- Nommy HT Siahaan, SH, MH,
- Soemarno, SH, M.Hum,
- Abdul Wahid Oscar, SH, MH,
- Dr. H. Supandi, SH, M. Hum,
- H. Achmad Yamanie, SH, MH, ( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan )
- Purnawati, SH, MH,
- Fransiscus Loppy SH, MBA, M.hum
- dan Muhammad Saleh SH, MH. Kedua,
calon yang berasal dari hakim non karier
Prof.Dr Surya Jaya, SH, M.Hum,
Dr. Salman Luthan, SH, MH,
Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS,
dan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH, M.Hum.
Kelulusan ini adalah bagian dari proses seleksi tahap ketiga (tahap akhir) yang sudah dilaksanakan pada 28 September - 5 Oktober 2009. Seleksi tahap ketiga tersebut diikuti oleh 35 calon. Komisi Yudisial selanjutnya akan menyerahkan 15 nama CHA tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan fit and proper test. Sesuai Pasal 18 ayat 5 Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 orang nama CHA kepada DPR untuk setiap 1 lowongan hakim agung. Sebagai tambahan informasi, dalam periode 2009 jumlah CHA yag terdaftar dan mengikuti seleksi sebanyak 79 orang. Dalam tahap kedua jumlah calon berkurang menjadi 63 orang yang mengikuti seleksi kualitas, kepribadian dan kesehatan. Dari proses tahap kedua hanya 35 orang yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi tahap akhir yaitu investigasi dan wawancara.
( Sumber www.komisiyudisial.go.id )