• 0511-3354527
  • 0511-3364615
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin s/d Jumat 08.00 A.M - 16.30 P.M

Penutupan Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2009 di Palembang Oleh Ketua MA RI

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

Mahkamah Agung Seluruh rangkaian Rapat Kerja Nasional MA RI Tahun 2009 telah selesai. Sabtu (10/10) Ketua Mahkamah Agung, YM. Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menutup secara resmi Rakernas yang berlangsung sejak tanggal 06 Oktober 2009 di Palembang.

Rangkaian Rakernas 2009 yang menurut laporan Ketua OC, H.M. Rum Nessa, dihadiri oleh 310 peserta ini telah menghasilkan beberapa rumusan yang berkaitan dengan bidang teknis judisial, administrasi, pembinaan dan pengawasan yang telah diformulasikan oleh masing-masing komisi dari 4 lingkungan peradilan dan mahkamah Agung sendiri

Dalam sambutannya Ketua MA mengharapkan agar para peserta Rakernas menyampaikan pesan kepada seluruh aparat lembaga peradilan untuk merubah pola pikir agar wawasannya semakin terbuka sesuai dengan tuntutan reformasi yang sedang dan akan terus dijalankan oleh Mahkamah Agung

“Pola pikir akan mempengaruhi tindakan dan pengambilan keputusan. Sudah lama kita dibayang-ayangi ketidakpercayaan (distrust) dari masyarakat luas. Selama ini kita menganggap apa yang kita kerjakan sudah benar padahal masyarakat luas memandangnya tidak demikian,” ungkap Harifin

“Selama ini jika ada hakim yang bersalah dan diberi hukuman, tidak boleh diumumkan kepada publik karena berbagai alasan. Tapi sekarang, hakim yang bersalah harus diumumkan untuk efek jera bagi hakim-hakim lainnya,” demikian Ketua MA memberi contoh

Tindak Lanjut Hasil Rakernas

Lebih lanjut Harifin menyampaikan empat point penting berkaitan dengan Rakernas. Pertama, Ketua Pengadilan tingkat banding yang menjadi peserta Rakernas ini wajib segera menindak lanjuti hasil-hasil Rakernas yang telah dibukukan kepada seluruh hakim dan pegawai di daerah. Selain itu juga, Para peserta yang merupakan para penentu kebijakan (policy makers) ini diminta untuk menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka menyongsong era perubahan Mahkamah Agung. “Rakerda nanti yang akan menindaklanjuti hasil Rakernas ini jangan hanya formalitas. Harus ada tujuan dan target yang jelas,” tegas Harifin.

Point ketiga, Ketua Pengadilan tingkat banding wajib melakukan pembinaan teknis kepada seluruh hakim di daerahnya, terutama tentang penguasaan hukum acara. “Kepada hakim-hakim muda harus lebih lagi ditingkatkan penguasaannya akan hukum acara,” Harifin menekankan

Kontrol terhadap pekerjaan rutin sehari-hari harus tetap dijalankan. Minutasi perkara, pengiriman laporan, SMS pelaporan keuangan perkara dan semua data-data yang diminta Mahkamah Agung adalah beberapa hal yang ditekankan oleh Ketua MA.

Perluasan Wewenang Pengadilan Tingkat Banding

Berkaitan dengan tugas Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Harifin mengemukakan bahwa sebagai kawal depan MA RI, Pengadilan Tingkat Banding diberikan kewenangan besar untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Selama ini Pengadilan Tingkat Banding diberikan tanggung jawab yang besar tapi sepertinya kita berikan kepalanya tapi ekornya tetap kita pegang. Sekarang tidak, silahkan saudara melakukan pengawasan dan pembinaan seluas-luasnya termasuk bila perlu me-non palu-kan hakim. Tapi jangan sewenang-wenang,” ujar Ketua MA.

Kewenangan lain seperti eksekusi, contoh Harifin, itu mutlak kewenangan Ketua PN/PA dibawah supervisi KPT/KPTA. Mahkamah Agung tidak akan pernah mengintervensi. Tanggung jawab ini melekat erat dengan konsekuensi hukum yang menyertainya.

“Kalau saudara salah, maka jabatan jadi taruhannya,” Harifin mewanti-wanti.

Di akhir penutupan, Harifin menyampaikan bahwa Rakernas tahun depan direncanakan dilangsungkan di Balik Papan. “Rakernas boleh berakhir, tapi pekerjaan besar menunggu kita semua,” demikian Ketua MA.

(sumber: www.badilag.net)