Banjarmasin - Humas, Dalam rangka menindaklanjuti temuan Komisi III DPR RI yang disampaikan pada acara pertemuan antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 1 September 2009 bersama ini disampaikan petunjuk yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung melalui suratnya Nomor 141/KMA/XI2009 tanggal 18 November 2009 perihal Tindak Lanjut Temuan Komisi III DPR RI
Untuk lengkapnya surat tersebut dapat didownload di sini