JAKARTA – HUMAS, Rabu, 22 April 2009, jam 09.00 WIB, bertempat di Balairung Mahkamah Agung RI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati hari jadinya yang ke 56 tahun. Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Para Hakim Yustisial, Hakim Agung, dan Pejabat Eselon I/II dan undangan lainnya.
Mengambil tema Implementasi Kode Etik dan Prilaku Hakim Dalam Rangka Transparansi Peradilan, para pengurus pusat IKAHI berharap peradilan di Indonesia akan lebih baik. Alunan mars IKAHI membuka acara yang dilanjutkan dengan pembacaan Tri Prasetya Hakim yang diikuti oleh para peserta yang hadir.
Sebagai Organisasi, IKAHI dengan segala perjuangannya telah menunjukkan eksistensinya di usia yang telah matang. Dalam ceramahnya, Bagir Manan mengungkapkan, bahwa kode etik hakim di Indonesia yang menjadi pedoman prilaku hakim belum sepenuhnya terimplementasi. Kode etik tak hanya sekedar pedoman, namun lebih dari itu. Kode etik dibuat untuk menegakkan keinsyafan akan prinsip - prinsip dari para professional, yakni 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban untuk berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.
Ketua IKAHI, Abdul Kadir Mappong dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas kinerja para pengurus pusat IKAHI yang telah berhasil memperjuangkan hak- hak hakim. Itu artinya hakim memiliki tanggung jawab yang kian besar dan dituntut untuk bersikap profesional.
Sementara, Harifin A Tumpa dalam pidato singkatnya, berharap ke depannya para pengurus pusat IKAHI lebih solid dalam membangun integritas IKAHI sebagai organisasi para profesional hakim. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan pemotongan tumpeng. (Ar)