Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri se-Kalimantan Selatan
Di - Tempat
Dalam rangka Evaluasi atas Implementasi SK Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas bersama ini diminta agar Pengadilan Negeri mengisi Survei Kualitas Pelayanan Disabilitas pada satuan kerja masing-masing melalui Google Form dan Google Spreadsheet.
Adapun survei yang kami laksanakan melalui alamat survei elektronik sebagai berikut:
1. https://bit.ly/Surveikualitaspelayanandisabilitas
2. https://bit.ly/IndikatorSurveiKualitasPelayananDisabilitas
Seluruh pengisian survei dilengkapi dengan data dukung terbaru yang diunggah di dalam link survei tersebut. Satuan kerja paling lambat melakukan pengisian survei pada tanggal 14 Oktober 2022, untuk selanjutnya akan kami evaluasi dan penilaian terhadap kualitas pelayanan disabilitas. Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.